Pertanyaan:
Assalamu'alaikum...
Ustadz, saya ingin menanyakan hukumnya chatting. Tolong jelaskan, dan dapatkah chatting di samkaan dengan khalwat virtual???
Sebelumnya saya ucapkan Jazakumullah..
wassalam..
Hamba Allah
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Inti dari khalwat itu adalah tidak adanya kehadiran orang lain kecuali hanya dua orang berlainan jenis itu.
Dengan ketiadaan orang lain itu, maka terjadinya dialog langsung / interaktif antara anda berdua. Meski tidak bisa langsung menyentuh, memegang, meraba atau berhubungan seksual, namun kata-kata yang mengalir antara mereka berdua sungguh tidak punya batas, karena tak ada seorang pun yang hadir dalam percakapan virtual itu.
Dengan metode itu, yang menjadi pertanyaan adalah : Apakah anda merasa bebas menuliskan semua perasaan anda dalam chatt itu ? Apakah anda merasa �lebih aman` untuk menuliskan dan merangkai kalimat ? Apakah anda merasa privasi anda lebih terjaga dengan berkoresponsi via chatt ? Dan di pihak lain, apakah anda merasa bahwa lawan chatting anda itu bisa dengan leluasa untuk curhat kepada anda dan sebaliknya ? Apakah anda merasa bahwa dia juga bisa mengungkapkan masalah-masalah yang dihadapinya dengan sedikit lebih �bebas� ?
Kalau jawabannya adalah iya, maka sebenarnya media itu bisa saja dimanfaatkan untuk �kencan virtual�. Kasusnya menjadi tidak jauh berbeda dengan kirim-kiriman surat biasa, ngobrol di telepon, SMS dan sejenisnya.
Sehingga batasan apakah ini merupakan khalwat (menyepi berdua) atau bukan menjadi tidak jelas lagi. Memang secara pisik tidak terjadi khalwat, yang terjadi hanyalah �mungkin- sebuah �cyber khalwat�.
Tapi esensi dari sebuah khalwat itu adalah �rasa bebas dan aman� untuk berekspresi dengan lawan khalwatnya. Dimana isi dan tema pembicaraan tidak diketahui oleh orang lain.
Hal ini bukan berarti chatting dengan lawan jenis itu haram total. Sebab chatting itu ada juga yang berbetuk massal, dimana ada orang lain yang bisa ikut memonitornya. Namun pembicaraan chatting itu sungguh merupakan media untuk �berduaan� yang hakikatnya sama dengan berduaan secara fisik tanpa resiko bisa saling meraba.
Jadi ada kondisi dimana khalwat itu terjadi secara verbal dan virtual.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

